
Jakarta – Lonjakan kasus COVID-19 dan temuan di berbagai sekolah menyebabkan perubahan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah daerah. Mulai dari pembatasan kapasitas hingga dihentikan sementara waktu.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan PTM 100 persen di sekolah dengan wilayah PPKM level 1 hingga 3 mulai semester genap tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang diteken Desember 2021 lalu.
Sepanjang Januari 2022 sejumlah kasus COVID-19 ditemukan di sekolah yang menyelenggarakan PTM 100 persen. Di DKI Jakarta saja, sekolah yang ditutup karena temuan kasus tersebut hampir menyentuh angka 100. Menurut data per 25 Januari, tercatat ada 90 sekolah yang ditutup.
“Total kasus positif temuan pembelajaran tatap muka terbatas sebanyak 90 sekolah,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Sejumlah sekolah merespons lonjakan kasus tersebut dalam berbagai kebijakan. Dirangkum dari berita detikcom, berikut respons sekolah terhadap kasus COVID-19 di tengah pelaksanaan PTM: